Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana Kabupaten Tabanan
📢 Informasi Denda
Informasi Denda
- Pembayaran air setelah tanggal 20 dikenakan denda.
- Tunggakan 1 periode rekening denda Rp.10.000,-
- Tunggakan 2 periode rekening denda Rp.60.000,-
- Tunggakan 3 periode rekening denda Rp.80.000,-
- Tunggakan 4 periode rekening denda Rp.200.000,- serta dikenakan pinalti penyambungan kembali
Pinalti Penyambungan Kembali
- Waktu penyambungan kembali dari penonaktifan 0 s.d. <2 bulan, pinalti sebesar 50% setara sambungan baru.
- Waktu penyambungan kembali dari penonaktifan 2 bulan ke atas, pinalti sebesar 100% setara sambungan baru.
Pelanggan Khusus
- Denda tunggakan air pelanggan golongan khusus sesuai dengan kontrak.